REFLEKSI AKHIR TAHUN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TAHUN
Setelah mencermati permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa Indonesia selama tahun 2010, terutama masalah sosial-keagamaan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan cacatatan akhir tahun sebagai berikut;
1. Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha mengembangkan kebebasan beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Penegakan peraturan perundangan secara konsisten oleh pemerintah merupakan hal penting dalam menjaga kebebasan beragama dan kerukunan antar umat beragama, sehingga masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Terkait kasus pendirian rumah ibadah secara “liar” di sejumlah daerah yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, MUI mendorong pemerintah agar lebih tegas dan konsisten menjalankan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan izin pendirian Rumah Ibadah. MUI juga mengajak semua pihak agar mentaati PBM tersebut karena merupakan kesepakatan tokoh-tokoh semua agama.
2. Majelis Ulama Indonesia juga mendorong pemerintah untuk secara tegas dan konsisten menjalankan peraturan perundangan dalam melindungi umat beragama dari tindakan penyimpangan ajaran agama. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, MUI mendesak pemerintah agar melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas yakni, membubarkan organisasi Ahmadiyah, karena berdasarkan hasil temuan di lapangan dari berbagai daerah hingga kini jemaat Ahmadiyah telah melakukan pelanggaran terhadap SKB. MUI siap melakukan pembinaan bagi anggota JAI yang kembali kepada ajaran Islam (ruju’ ilal haq).
3. Majelis Ulama Indonesia mendorong semua pihak untuk mendukung gerakan nasional peningkatan akhlak bangsa. Untuk itu, MUI :
a. mendesak pemerintah khususnya aparat penegak hukum agar secara tegas memberlakukan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam menjerat pelaku dan pengedar tontonan porno. Terkait proses pengadilan kasus perbuatan pornografi dengan terdakwa Nazril Ilham (Ariel), MUI mendorong aparat penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
b. mengusulkan kepada pemerintah agar menjadikan pelajaran agama sebagai bagian integral dalam melakukan evaluasi ujian akhir di sekolah/pondok pesantren sebagai indikator keberhasilan pembinaan akhlak dan menjadikan pelajaran agama sebagai salah satu mata ujian Negara (UN) pada tahun 2011.
4. Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa terorisme tidak sejalan dengan ajaran Islam. Majelis Ulama Indonesia memandang bahwa ancaman terorisme masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Pelaku terorisme dalam banyak kasus dilandasi oleh pemahaman keagamaan yang distortif. Untuk itu MUI menghimbau kepada pemerintah agar secara konsisten dan terus-menerus melakukan penanggulangan terorisme bukan saja dengan pendekatan keamanan tapi juga dengan pendekatan agama, yakni pelurusan pemahaman keagamaan yang menyimpang. Pemerintah agar lebih mendahulukan tindakan preventif dan persuasive daripada tindakan represif. Kepada masyarakat MUI menghimbau agar secara bersama-sama membendung upaya terorisme dengan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dan berkonsultasi dengan para ulama.
5. Majelis Ulama Indonesia melihat bahwa ekonomi syariah telah secara nyata menjadi salah satu faktor penopang perekonomian nasional. Oleh karenanya MUI mendorong semua pihak agar secara proaktif mendukung gerakan ekonomi syariah sebagai salah satu upaya menumbuh-kembangkan perekonomian nasional. MUI juga mendorong agar pemerintah secara sungguh-sungguh mengembangkan pemberdayaan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6. Terkait dengan penanganan kasus karupsi yang masih menyisakan permasalahan umat dan bangsa, MUI mendesak aparat penegak hukum agar dapat melakukan tindakan kongkrit dan tidak tebang pilih. MUI mengusulkan agar dalam penegakan hukum dapat memberlakukan asas pembuktian terbalik sebagaimana fatwa MUI tentang pembuktian terbalik. MUI juga mendesak aparat negara baik di eksekutif, legislative maupun yudikatif agar dapat dijadikan teladan dalam pemberantasan korupsi.
2 komentar:
alamat mui selatan dimana dan no telp nya makasih
beritanya mana lagi, ketua MUI kec mamn
pang prapata wafat ya
Posting Komentar